Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya dipimpinan oleh Ketua Lembaga dan dibantu oleh seorang Sekretaris Lembaga. Ketua dan sekretaris lembaga pada LPPM UPR dipilih dan diangkat langsung oleh Rektor. Oleh sebab itu, dalam melaksanakan tugasnya, Ketua dan Sekretaris Lembaga bertanggungjawab langsung kepada Rektor.