Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
- Menentukan arah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Mengkoordinasikan penelitian ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni;
- Mengkoordinasikan penelitian untuk mengembangkan konsepsi pembangunan nasional, wilayah dan atau daerahmelalui kerjasama antar perguruan tinggi dan atau badan lain, baik di dalam dan di luar negeri;
- Melakukan kegiatan penyebarluasan hasil penelitian melalui publikasi ilmiah;
- Mengkoordinasikan penerapan hasil-hasil penelitian ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni tertentu untuk menunjang pembangunan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat untuk mengembangkan konsepsi pembangunan nasional, wilayah dan atau daerah melalui kerjasama antar perguruan tinggi dan atau badan lain, baik di dalam dan di luar negeri;
- Melaksanakan inventarisasi dan pendataan semua aktifitas pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Universitas;
- Mengkoordinasikan, memantau dan menilai pelaksanaan kegiatan pengkajian dan pengembangan penelitian yang diselenggarakan oleh Pusat-Pusat dibawah koordinasinya;
- Menghimpun para peneliti di Universitas dalam klaster lintas disiplin ilmu;
- Melakukan koordinasi dengan Fakultas dan atau Jurusan guna menjamin relevansi antara kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dengan kegiatan pendidikan;
- Mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan;
- Melakukan koordinasi aktif dengan Pihak Lain.