Dua orang dari tujuh orang tim ahli penyusun dokumen kajian resiko
bencana kabupaten Katingan Tahun 2024-2028, dari UPR yakni Dr. Ir. Wilson Daud, M.Si dan Dr. Ir. Evi Veronica, M.S. bersama Kalaksa BPBD Kabupaten
Katingan Markus,
S.Pd., M.PH dan
Kabid Kebencanaan Andi
Sentosa di depan
Kantor BPBD Katingan Senin, 31 Juli 2023.
Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Katingan dan Universitas
Palangka Raya (UPR) tandatangani kerjasama penyusunan Dokumen Kajian Resiko
Bencana tahun 2024-2028 Senin, 31 Juli 2023.
Kerjasama
tersebut, antara BPBD
setempat dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi UPR sub Lembaga
Penelitian dan Pengabdian
Masyarakat (LPPM). Adapun beberapa bentuk keriasama penyusunan dokumen kajian resiko bencana
dimaksud menurut Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD setempat Markus, diantaranya
dalam penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), bencana banjir
dan beberapa bencana lainnya. "Semua bencana yang teriadi di Kabupaten itu nanti akan
dilakukan pendataan, termasuk resiko dari bencana tersebut," kata Markus,
seraya menyebutkan, untuk kegiatan tersebut dananya dianggarkan melalui APBD Kabupaten Katingan. Sedangkan
tempat-tempat yang didata adalah di 161 Desa/Kelurahan dari 13 wilayah Kecamatan se Kabupaten Katingan.
Untuk
tim pengkaji terdiri dari 7 orang akademisi UPR. Diantaranya Dr.Ir. Wilson
Daud, M.Si. selaku leader, Dr. Yusuf Aguswan, M.Sc ahli pemetaan, Dr. Subrata
Aditama KA Uda, S.T., M.T ahli Infrastruktur, Dr. Ir. Evi Veronica, M.S Ahli
Lingkungan, Dr. Heriamaryati, S.H., M.Hum ahli hukum, Drs. Dedi Takari M.Ec
ahli Ekonomi dan Nomeritae, S.T., M.Eng., Ph.D ahli hidrologi.
Setelah
penandatanganan ini nantinya, BPBD Kabupaten Katingan bersama tim akan bertolak
ke BNPB Jakarta, nuna melaporkan pihaknya dan tim kajian resiko bencana dari
UPR sudah melaksanakan penandatanganan kerjasama dimaksud.
Adapun tujuan dari
penandatanganan resiko bencana dimaksud menurutnya, supaya mendapatkan kajian
resiko bencana di Kabupaten Katingan yang dilakukan oleh UPR yang hasilnya
nanti membenarkan terjadinya musibah banjir dan karhutla di Bumi Penyang Hinje
Simpei ini, disertai dengan sejumlah fakta serta bukti yang konkrit.