Kuala Kurun, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas beserta LPPM
UPR menandatangani Mou di aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan Kabupaten
Gumas, Jumat (30/04/2021).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan Mou yang
dilakukan pada tanggal 28 April sebelumnya tentang Percepatan Pencegahan dan
Penurunan Stunting di Kabupaten Gunung Mas. Bupati Gunung Mas diwakili oleh
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Gunung Mas, Richard FL menyampaikan
bahwa penandatangan kesepakatan bersama ini adalah sebagai landasan bagi para
pihak untuk melaksanakan kerjasama dan menjadikan UPR sebagai mitra Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas.
“Menjadikan Kabupaten Gunung Mas sebagai laboratorium lapangan bagi
seluruh Civitas Akademika Universitas Palangka Raya dalam melaksanakan Tri
Dharma Perguruan Tinggi dalam mendukung pembangunan dan pengembangan potensi
daerah Kabupaten Gunung Mas,” jelasnya lebih mendalam.
Dalam pembacaan pidato dari Bupati Gunung Mas, Richard FL juga
menyampaikan bahwa kerja sama antara LPPM UPR dan PemKab Gunung Mas memiliki
ruang lingkup antara lain perencanaan,
pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program penanggulangan stunting,
peningkatan kemampuan deteksi stunting dan defisiensi gizi dari aspek penyakit
oleh kader Kesehatan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna.
Ketua LPPM UPR Dr. Aswin Usup, M.Sc pada pidatonya menyampaikan bahwa
dalam rangka pencegahan dan menekan stunting di Kabupaten Gunung Mas, program
kerja yang akan dilaksanakan akan diterapkan selaras dengan program-program yang
ada pada pemerintah daerah.
“Bentuk operasional dari kerjasama ini adalah melalui program Kuliah
Kerja Nyata (KKN) Tematik dan reguler UPR dan pengabdian kepada masyarakat
lainnya oleh civitas akademika di Universitas Palangka Raya”, jelasnya.
Selain dihadiri oleh Ketua LPPM UPR dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Gunung Mas juga dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan Kabupaten Gumas, Yantrio Aulia, sejumlah pimpinan perangkat daerah, pejabat eselon III dan pihak lainnya.