
Palangka Raya– Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Kabupaten Barito Selatan resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MUO) dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Palangka Raya (LPPM UPR), Rabu (05-02-2025). Kerjasama ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan swakelola terkait Seminar Akhir dan penyusunan Laporan Akhir Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Barito Selatan untuk periode 2024-2049.
Penandatanganan MUO ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara akademisi dan pemerintah daerah dalam merumuskan strategi pembangunan kependudukan berkelanjutan yang mencakup lima pilar utama, yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran penduduk, serta pengelolaan administrasi kependudukan.
Kepala Dinas P3APPKB Barito Selatan, Mario, S.E., M.A.P., menyampaikan bahwa Grand Design Pembangunan Kependudukan merupakan dokumen strategis yang sangat penting sebagai acuan kebijakan pembangunan daerah selama 25 tahun ke depan. "Kerjasama dengan LPPM UPR diharapkan dapat menghasilkan dokumen yang komprehensif, berbasis data, dan mampu menjawab tantangan pembangunan kependudukan di masa mendatang," ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua LPPM UPR, Dr. Ir. Evi Veronica, M.S., mengapresiasi kerjasama ini sebagai langkah nyata dalam mengintegrasikan peran perguruan tinggi dalam mendukung pembangunan daerah. "Kami siap mendampingi proses penyusunan laporan dan pelaksanaan seminar akhir agar hasilnya dapat bermanfaat bagi perencanaan jangka panjang Kabupaten Barito Selatan," katanya.
Seminar Akhir yang akan digelar dalam rangkaian kegiatan ini bertujuan untuk memaparkan hasil kajian serta rekomendasi kebijakan terkait lima pilar pembangunan kependudukan, dengan melibatkan para pemangku kepentingan dari berbagai sektor.
Melalui kerjasama ini, diharapkan Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2024-2049 dapat menjadi pedoman utama dalam perencanaan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.