DJKI BERKOLABORASI KEMENKUMHAM DAN UPR MENYELENGGARAKAN LAYANAN PATEN TERPADU (PATENT ONE STOP SERVICE)

Hari ini, Kamis, 7 Maret 2024, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi erat dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Palangka Raya (UPR) menyelenggarakan Layanan Paten Terpadu (Patent One Stop Service) khusus bagi Perguruan Tinggi. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Pertemuan PPIG UPR Lt. 6, Kalimantan Tengah, pukul 13.00 WIB.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Pihak, dengan sambutan Rektor yang diwakili oleh Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan, Turut hadir juga Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) serta sejumlah dosen dari Universitas Palangka Raya (UPR).

Layanan Paten Terpadu ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan aksesibilitas bagi perguruan tinggi dalam proses pengajuan dan perlindungan paten. Dengan adanya kerjasama antara DJKI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan perlindungan hak kekayaan intelektual di kalangan akademisi.


Sambutan dari Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan menyampaikan apresiasi atas inisiatif positif ini. "Layanan Paten Terpadu ini sangat relevan dengan dunia akademis, di mana inovasi dan riset menjadi kunci kemajuan. Kolaborasi ini semakin mempermudah dan mempercepat proses perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pengajar dan peneliti di Perguruan Tinggi," ujarnya.

Acara ini juga menampilkan sesi diskusi dan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual di dunia pendidikan tinggi. Peserta dapat bertanya langsung kepada para ahli dan perwakilan dari DJKI serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

selain itu juga penyerahan kepada dosen yang menerima Sertifikat Paten :

1. Prof. Dr. Liswara Neneng, M.Si.

2. Dr. Siti Sunariyati, M.Si.

3. Prof. Dr. Ir. H. Saputera, M.Si.

4. Dr. Hastin Ernawati Nur Chusnul Chotimah, S.P., M.P.

5. Karelius, S.Si., M.Si.

Dengan adanya Layanan Paten Terpadu ini, diharapkan akan mendorong semakin banyaknya inovasi dan penemuan di kalangan perguruan tinggi yang dapat diakui dan dilindungi secara hukum. Ke depannya, upaya kolaboratif seperti ini diharapkan dapat menjadi model untuk wilayah-wilayah lain di Indonesia, memperkuat ekosistem inovasi dan riset di tanah air.

Total Kunjungan:

571513

Total Kunjungan

484

Pengunjung Hari Ini

1278

Total Pengunjung Kemarin

8546

Total Pengunjung Minggu Lalu

63501

Total Pengunjung Perbulan

43962

Total Pengunjung Perhari

3

Total Pengunjung Sedang Online