Menindaklanjuti kesepakatan bersama antara UPR dengan Pemko Palangka Raya tentang Pengembangan Pendidikan, Penelitian
dan Pengabdian Kepada Masyarakat Nomor: 5/KB-KSD/PLK/2022 dan Nomor:
175/UN24/KS/2022 tanggal 21 Maret 2022, pada Selasa 21 Februari telah dilaksanakan rapat tindak lanjut di Kantor
LPPM UPR.
Rapat tindak lanjut ini membahas mengenai rencana koordinasi
kegiatan
pembuatan
Dokumen Naskah Akademik Rencana Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang
Rencana Kerja Pembangunan Industri Kota Palangka Raya (RPIK) Periode 2023-2043 tahun anggaran 2023 pada
Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota
Palangka Raya.